Selarasindo.com- Terbitnya Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan (Permenristekdikti) Nomor 51 tahun 2018 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta membuka peluang bagi perguruan tinggi untuk membuka program pendidikan jarak jauh.
Hal ini bakal memacu para Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk melanjutkan pendidikan, karena ijazah pendidikan jarak jauh dari perguruan tinggi yang memenuhi persyaratan pembukaan program pendidikan jarak jauh diakui oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Demikian mengemuka dalam Sosialisasi Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) yang digelar di Aula Dinas Pendidikan Kebumen, baru-baru ini. Sosialisasi yang diikuti oleh para kepala sekolah itu menghadirkan narasumber Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Universitas Indraprasta (Unindra) PGRI Jakarta. Selain dari Kebumen juga hadir perwakilan peserta dari Pemkab Wonosobo dan Cilacap.
Hadir Kasubag Tata Usaha Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan BKN Salabuddin Baso SSos didampingi Analysis Kepegawaian Pratama Dewi Noviyanti SAp. Wakil Dekan Pascasarjana Unindra Dr Mamik Suendarti dan dosen Unindra Dr Hasbullah dan Bagian Humas dan Pemasaran Unindra Ir Joko Waluyo.
Acara dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan Kebumen Moh Amirudin SIP MM dan Bupati Kebumen KH Yazid Mahfudz yang diwakili oleh Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kebumen, Drs Asep Nurdiana MSi.
Salabuddin Baso memaparkan bahwa dalam Permenristekdikti 51 Tahun 2018 diatur secara khusus penyelenggaraan pendidikan jarak jauh. Mulai dari karakteristik, bentuk dan modus penyelenggaraan, tata kelola, sarana prasarana, pembiayaan, penjaminan mutu, hingga pembukaan perubahan dan penutupan program studi.
“Melalui program pendidikan jarak jauh akan dapat memudahkan untuk meningkatkan pendidikan,” ujar Salabudin Baso.
Tawarkan Program
Dalam kesempatan itu, Unindra Jakarta menindaklanjuti penawaran program S2 jarak jauh bagi para guru dan pejabat di Kebumen. Unindra ingin memberikan manfaat pendidikan jarak jauh yang sudah diatur oleh pemerintah.
“Harapanya dengan sosialisasi ini akan dapat meningkatkan minat bagi para guru dan PNS untuk melanjutkan jenjang pendidikan,” ujar Dr Mamik Suendarti.
Kepala Dinas Pendidikan Kebumen Moh Amirudin mengingatkan, sebelum memutuskan untuk mengambil program jarak jauh, yang diperhatian adalah regulasi harus sesuai. Sehingga ijazah yang nantinya diperoleh dapat dimanfaatkan secara legal formal.
“Selain itu perlu tahu persis teknis kuliahnya seperti apa, termasuk pembiayaan sampai selesai. Hal ini perlu diketahui secara detil agar dari awal sampai akhir tidak ada yang dikecewakan,” ujar Moh Amirudin. (SM/Jokowaluyo)