Selarasindo.com–Salah satu desa di Kecamatan Jeruklegi, tepatnya desa Citepus, Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah menerapkan buka tutup akses transportasi bagi warga asing (yang bukan berdomisili di Desa Citepus).
Penutupan akses jalan utama merupakan salah satu cara untuk membatasi pergerakan orang dalam rangka menghadapi wabah yang sangat serius.
Prosedural-prosedural dijalankan oleh Satuan Tugas (Satgas) Darurat Penanggulangan Bencana Corona Covid-19 bagi warga siapa saja yang akan memasuki desa tersebut wajib mengisi data dan melakukan cek fisik karena sangat membahayakan pertukaran dari orang luar ataupun yang hanya melintas di desa tersebut.
Namun akan hal itu memang sedikit berlebihan, pasalnya Satgas di desa Citepus mengatakan adanya Perdes (peraturan desa) yang membatasi akses seseorang untuk berkunjung yang sifatnya urgent tidak boleh berkunjung lebih dari satu jam. Bahkan ada yang sempat tidak di perbolehkan masuk jika hanya berkunjung untuk silaturahmi. Bukan dalam pengecekan yang penulis resahkan disini, pasalnya penulis sendiri yang sedang menjalankan penelitian tidak pernah dilakukan seperti itu, berbeda ketika penulis berkunjung ke desa Tipar Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas. Mereka hanya melakukan penyemprotan kendaraan, cuci tangan, membagikan masker (jika tidak memakai masker), dan lewat begitu saja. Terlebih bahasa dan prosedural yang melebih-lebihkan.
Dari hal tersebut Anggota Satgas Bu Tumiah mengatakan “kami hanya menjalankan tugas, mengantisipasi kedatangan dari perantau, karena mayoritas warga Citepus adalah perantau, maka dari itu kami mendata bagi siapa saja yang datang ke Desa Citepus harus mendata dirinya. Salah satunya adalah cek fisik kesehatan, dan menanyakan tujuan ke desa Citepus”, imbuhnya.
Perdes? Apakah sudah ada peraturan baru lagi dalam menghadapi wabah corona covid-19 untuk di Desa? Perangkat desa maupun pemerintah desa Citepus apakah tidak ada kebijakan lain? Atau bukankah bisa di ganti dengan cara yang lebih mengedukasi warga.
Bahkan dari 13 desa di Kecamatan Jeruklegi hanya 2 sampai 4 desa yang menjalankan buka tutup akses jalan. Maka dari itu orang desa atau lebih universalnya lagi orang Indonesia harus diedukasi. Kalau Cuma ditutup tahunya mempersulit, nanti lama-lama malah chaos. Apalagi jika sampai menutup akses jalan dan salah satu Satgas memberikan sosialisasi dengan bahasa yang kurang enak didengar jadi banyak kritikan di desa tersebut. Siang kemarin dan tiap waktu banyak yang mengantri di depan pintu masuk desa Citepus.
Sementara, memang tidak ada protes disuarakan oleh warga sekitar namun karena memang warga sekitar tidak ingin di persulit hanya mengikuti prosedural yang di jalankan Satgas saja. Akan tetapi warga juga menilai ada cara lain yang lebih efektif dalam upaya penanggulangan wabah Corona, ketimbang menutup akses jalan utama.
“Bisa pasang spanduk yang banyak, jangan berkumpul, jaga jarak, sweeping orang-orang yang pada berkumpul, pakai aparat juga untuk back up. Intinya diedukasi, itu jauh lebih elegan daripada membuka tutup jalan.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangai PP Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), untuk penanggulangan virus Corona Covid-19. Disitu dijelaskan pemerintah daerah bisa mengambil tindakan pembatasan skala besar, namun harus dengan persetujuan Menteri Kesehatan.
Adapun pembatasan sosial yang dimaksud, yakni membatasi pergerakan orang dan barang ke provinsi, kabupaten atau kota.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk memberlakukan kebijakan ini. Utamanya adalah wilayah tersebut memiliki jumlah kasus dan kematian akibat Corona yang meningkat secara signifikan. “dikutip dalam web liputan6.com di upload pada 01 April 2020.
Selain itu, dalam melakukan karantina, Pemda juga harus memerhatikan kebutuhan dasar masyarakat sebagaimana diatur di ayat 3, yakni untuk kesehatan, pangan, dan kebutuhan sehari-hari untuk dibagikan ke warga setempat.
Walaupun demikian penutupan itu himbauan bertujuan untuk mengajak masyarakat agar tetap tinggal di rumah. Himbauan juga sebagai tindak lanjut dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2020 tentang pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).
Penulis yakin Satuan Tugas sangat peduli kepada keselamatan masyarakat, karena keselamatan masyarakat hukum yang tertinggi. Oleh karenanya dalam hal mencegah penyebaran virus corona, diperlukan peran semua pihak termasuk masyarakat untuk bisa mematuhi kebijakan pemerintah. (Saring Hartoyo)
Penulis merupakan mahasiswa Peradaban Jurusan Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.