Selarasindo.com– COVID-19 berdampak pada berbagai hal. Selain sosial ekonomi juga terhadap rencana pembangunan desa.
Yang semula diprogramkan untuk infrastruktur dan pembangunan sumber daya manusia (SDM), sesuai keputusan pemerintah, 30 persen Dana Desa dialihkan untuk Bantuan Langsung Tunai yang berasal dari Dana Desa ( BLTDD).
Tentang penggeseran penggunaan dana desa tersebut ada beberapa program desa tahun anggaran 2020 terpaksa ditunda untuk tahun anggaran 2021.
Hal itu disampaikan Kades Kroya Cahya Nuranto dalam Rapat Musdesus di Pendapa Bale Desa Kroya, Kamis 6/8.
Rapat dihadiri oleh Ketua RT, RW, BPD,LPPMD,KPMD, Lembaga Desa seperti PKK, Karang Taruna dan tokoh Masyarakat. Dari kecamatan dihadiri oleh Sekcam, Babinsa, Babinkantibmas dan tim pendamping desa.
Dalam kesempatan tersebut juga dibahas tentang BLTDD yang semula hanya tiga bulan dan setiap bulan sebesar Rp 600.000,- kini ditambah 3 bulan lagi dengan nominal Rp 300.000/ bulan.
Sempat Menimbulkan Polemik.
Bantuan masyarakat terdampak Covid -19 di tengah masyarakat ini ternyata banyak menimbulkan. polemik. Hal ini karena ada yang tidak layak mendapat BLTDD ternyata mendapat. Sementara yang kondisinya memprihatin justru tidak dapat bantuan.
“Ada istri PNS justru mendapat bantuan. Apa ini boleh dialihkan? ” tanya seorang ketua RT dalam rapat tersebut.
Nugroho Slamet BSS. STP, MSi Sekcam Kroya menyampaikan bahwa penerima bantuan BLT DD yang tidak layak seperti KPM yang sudah meninggal dunia, sudah pindah dan mendapat bantuan ganda atau dobel bisa dialihkan kepada orang lain yang layak mendapat bantuan. Namun dengan syarat ada surat pernyataan mengundurkan diri sebagai penerima bantuan tersebut dari yang bersangkutan yang dilampiri dengan materai.
Dalam musyawarah tersebut kepala desa juga menerima masukan dari para ketua RT yang menyampaikan usulan nama nama yang layak mendapat bantuan namun saat ini belum merima. Selain itu sesuai dengan ketentuan, bagi yang sudah tidak berhak mendapat bantuan namun namanya masih tercantum sebagai penerima, diupayakan untuk dialihkan kepada yang berhak dan layak untuk menerima bantuan terasebut malalui prosedur yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut para Ketua RT langsung menyampaikan nama2 yang diusulkan untuk mendapat skala prioritas.
Acara dilanjutkaan Musrenbangdes tahun 2021, Penandatanganan Validasi dan Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa BLTDD) tahap 2, diakhiri dengan Penetapan APBDes Perubahan ke 2 tahun 2020. (Saring Hartoyo)