Selarasindo.com–Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan kabupaten Banyumas menyelenggarakan Pelatihan Penggemukan Kambing Domba.
Pelatihan yang diikuti sekitar 110 peserta dari UMKM Peternak Kambing kabupaten Banyumas ini merupakan hasil kerjasama UMKM kabupaten Banyumas dengan PT. BOS Jakarta. Acara sehari ini diadakan di Pendapa Praba Wulan wahana wisata edukasi Agro Karang Penginyongan (AKP) Senin 31 Mei 2021.
Nurlaela selaku kordinator acara dalam kata sambutannya merasa terharu atas antusias para peserta. Pelatihan penggemukan kambing domba ini merupakan program pemerintah dalam upaya pengenguatan ekonomi rakyat di bidang agraris, salah satunya peternakan.
“Usaha di bidang peternakan salah satunya adalah penggemukan domba.” ujarnya.
Dikatakan oleh Nurlaela bahwa sosialisasi tentang program pelatihan penggemukan kambing domba kabupaten Banyumas sudah diawali sejak bulan Januari 2021. Ia juga sudah mendapatkan ijin dari Dinas Peternakan kabupaten Banyumas.
“Karena kegiatan ini merupakan program pemerintah pusat yang sifatnya harus mendapatkan ijin dari pemerintah daerah.” ujar Nurlaela lagi.
Cetak calon pengusaha.
Kegiatan yang disebut ‘Angon Raja Kaya’ di Banyumas ini bukan program bantuan atau hibah, tapi kerjasama yang visi misinya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Dengan harapan ke depan seluruh peserta latihan ini akan menjadi pengusaha.” ujar Nurlaela yang juga dosen di Fakultas Peternakan Unsoed Purwokerto ini.
Sedangkan persyaratan menjadi pengusaha antara lain harus memiliki modal, ada kegiatan, ada transaksi dan ada barang yang ditransaksikan.
Adapun persyaratan menjadi anggota UMKM di bidang penggemukan kambing domba ini peserta harus mendaftarkan dengan menggunakan KTP yang dilengkapi dengan persyaratan lain sampai dengan legalitas lahan.
Selanjutnya Nurlaela kepada para kepala desa yang hadir ia menuturkan bahwa baik anggota maupun ketua kelompok kebanyakan masih kebingungan tentang legalitas lahan yang akan dijadikan tempat kandang penggemukan kambing tersebut. Sesuai aturan, lahan baik milik pribadi maupun sewa harus dilengkapi dengan legalitas yang kuat.
“Legalitas sertifikat lahan itu bukan diserahkan kepada PT. BOS atau UMKM. Namun bagi penyandang dana yang penting ada jaminan bahwa lahan tersebut dalam kurun waktu 10 tahun tidak dialihfungsikan, tidak dalam konflik atau tidak dalam agunan perbankan.” ujar Nurlaela lagi.
UMKM penggemukan kambing domba yang bekerjasama dengan PT. BOS Jakarta dengan komposisi bagi keuntungan 40 untuk PT BOS dan 60 % untuk kelompok UMKM. Kelompok UMKM kewajibannya adalah menyiapkan lahan dan mengelola. Sedangkan berbagai kebutuhan mulai dari domba, kandang, pakan hingga obat-obatan ditanggung oleh PT.BOS. Demikian pula setelah penggemukan, kambing tersebut juga dibeli oleh PT BOS dengan harga wajar.
Setelah dilakukan tanya jawab kemudian dilanjutkan dengan menampilkan berbagai Nara sumber antara lain dari : Kasi Kesehatan Dinas Peternakan maupun dari wirausaha di bidang Peternakan. Usai acara dilanjutkan dengan kunjungannya ke kawasan penggemukan kambing milik Bing Urip Hartoyo (owner Resto Ikan Dewa) yang berada disebelah kawasan BPTU Peternakan Sapi di desa Karangtengah Cilongok Banyumas. (Saring Hartoyo).