Selasa, Juli 2
Shadow

YULIANI SUSWATI S.SOS, SAMPAIKAN PENTINGNYA PENDEWASAAN USIA PERKAWINAN (PUP).

Yuliani Suswati S. Sos PLKB Kecamatan Kroya (tengah) saat menyampaikan pentingnya pemahaman masyarakat tentang Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) kepada pengurus PKK, Posyandu dan tokoh masyarakat di pendopo bale desa Kroya, Sabtu 19/2/22.(sh)

Selarasindo.com–Yuliani Suswati S. Sos, Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) kecamatan Kroya kabupaten Cilacap, Sabtu 19 Februari 2022, tampil sebagai pemateri dalam acara sosialisasi program pemerintah tentang Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP). 

Kepada peserta pelatihan yang berasal dari pengurus PKK dan Posyandun di masing masing lingkungan RT (Rukun Tetangga) ini diharapkan kelak menyebarkan kepada masyarakat sekitarnya tentang pentingnya pencegahan Perkawinan Usia Dini atau Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP).

Yuliani Suswati S. Sos. PLKB kecamatan Kroya. (Sh)

Dikatakan bahwa Pendewasaan Usia Perkawinan adalah upaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama saat mencapai usia minimal 20 tahun bagi perempuan, dan 25 tahun bagi laki-laki.

“PUP bukan sekedar menunda perkawinan sampai usia tertentu saja, tapi juga mengusahakan agar kehamilan pertama terjadi pada usia yang cukup dewasa.” ujarnya.

Mengapa PUP diperlukan?

Pendewasaan usia perkawinan diperlukan lanjutnya, untuk memberikan pengertian dan kesadaran kepada remaja agar di dalam merencanakan keluarga, mereka dapat mempertimbangkan berbagai aspek berkaitan dengan kehidupan berkeluarga, kesiapan fisik, mental, emosional, pendidikan, sosial, ekonomi serta menentukan jumlah dan jarak kelahiran.

Peserta Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Dini atau Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) di Pendapa Desa Kroya, Sabtu, 19/22/22. (sh)

Perencanaan Keluarga

Perencanaan keluarga merupakan kerangka dari program pendewasaan usia perkawinan. Kerangka ini terdiri dari tiga masa reproduksi, yaitu:

  1. Masa menunda perkawinan dan kehamilan.
  2. Masa mengatur/menjarangkan kehamilan.
  3. Masa mengakhiri kehamilan.

A. Masa Menunda Perkawinan dan Kehamilan

Dalam masa reproduksi, usia di bawah 20 tahun adalah usia yang dianjurkan untuk menunda perkawinan dan kehamilan. Dalam usia ini seorang remaja masih dalam proses tumbuh kembang baik secara fisik maupun psikis. Proses pertumbuhan berakhir pada usia 20 tahun, dengan alasan ini maka dianjurkan perempuan menikah pada usia 20 tahun. Kehamilan pada usia di bawah 20 tahun akan banyak risiko yang terjadi karena kondisi rahim dan panggul belum berkembang optimal. Hal ini dapat mengakibatkan risiko kesakitan yang timbul selama proses kehamilan dan persalinan, yaitu:

1. Risiko pada Proses Kehamilan

Risiko yang mungkin terjadi selama proses kehamilan adalah:

  1.  Keguguran (aborsi), yaitu berakhirnya proses kehamilan pada usia kurang dari 20 minggu.
  2. Preeklamsia yaitu ketidakteraturan tekanan darah selama kehamilan dan Eklampsia, yaitu kejang pada kehamilan.
  3. Infeksi, yaitu peradangan yang terjadi pada kehamilan.
  4. Anemia, yaitu kurangnya kadar hemoglobin dalam darah.
  5. Kanker rahim, yaitu kanker yang terdapat dalam rahim. Hal ini erat kaitannya dengan belum sempurnanya perkembangan dinding rahim.
  6. Kematian bayi, yaitu bayi yang meninggal dalam usia kurang dari 1 tahun.

2. Risiko pada Proses Persalinan

Risiko yang mungkin terjadi adalah:

  1. Prematur, yaitu kelahiran bayi sebelum usia kehamilan 37 minggu.
  2. Timbulnya kesulitan persalinan, yang dapat disebabkan karena faktor dari ibu, bayi dan proses persalinan.
  3. BBLR (Berat Bayi Lahir Rendah), yaitu bayi yang lahir dengan berat 2.500 gram.
  4. Kelainan bawaan, yaitu kelainan atau cacat yang terjadi sejak dalam proses kehamilan.

B. Masa Menjarangkan Kehamilan

Pada masa ini usia isteri antara 20-35 tahun, merupakan periode yang paling baik untuk hamil dan melahirkan karena mempunyai resiko paling rendah bagi ibu dan anak. Jarak ideal untuk menjarangkan kehamilan adalah 5 tahun. Kotrasepsi yang dianjurkan adalah IUD, suntikan, Pil, Implan dan metode sederhana.

C. Masa Mengakhiri Kehamilan

Pada usia di atas 35 tahun Pasangan Usia Subur (PUS) diharapkan untuk mengakhiri kehamilan, sebab melahirkan anak di atas usia 35 tahun akan sangat memungkinkan untuk mengalami risiko medik. Kontrasepsi yang dianjurkan adalah kontrasepsi mantap yaitu IUD, Implant, MOW dan MOP.

Dalam paparan tersebut Yuliani juga menyampaikan dampak bagi pasangan keluarga yang berasal dari perkawinan usia dini yang bukan hanya sebatas psikologis tapi juga fisiologis (Fisik dan mental) (Saring Hartoyo)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.