Selarasindo.com–Keputusan Kemendes, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 15 tahun 2021 tentang transformasi dari UPK menjadi BumdesMa , desa Kroya, Senin 20 Juni 2022 adakan Musdes. Hasilnya, bukan sebatas menyepakati namun mendukung sepenuhnya termasuk dalam pernyertaan modal bersama antar Desa.
Keputusan dukungan tersebut merupakan hasil dari Musdes yang diselenggarakan di Bale Desa Kroya kecamatan Kroya kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Senin 20/6/22. Dalam kesempatan tersebut agenda utama adalahn sosilisasi Tranformasi UKP jadi BumDesma.
Musdes dibuka oleh Kepala Desa Kroya Cahya Nuranto dihadiri UPK, Sekcam Kroya, BKAD, BPD, LPPMD, KPMD, Ketua RT, RW, Tim Penggerak PKK, Kordinator SPP dan tokoh masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut Cahya Nuranto menyampaikan bahwa Musdes kali ini yang membahas tentang transformasi UPK menjadi BUMDesma desa Kroya akan dipimpin oleh BPD.
“Namun pada intinya kami menyetujui pembentukan tim utusan desa yang akan dikirim ke tingkat kecamatan untuk membahas tentang pembentukan BumDesma. ” ujar Cahya Nuranto.
Sekcam Kroya Subiyanto S. STP. M.AP. dalam sambutannya menyampaikan, bahwa Musdes sebagai ujung tombak untuk membuat keputusan desa. Musdes bukan hanya sekali tapi berkali kali. Sebab dalam Musdes banyak yang harus dibahas bersama BPD dan masyarakat.
” Musdes antara lain bahas tentang perumusan penggunaan dana desa, Musdes tentang KPM, dan pengusulan lainnya harus melalui Musdes bersama BPD. Termasuk Musdes saat ini terkait dengan rencana pembentukan Bumdesma se- kecamatan.” ujar Subiyanto.
Dalam Musdes ini intinya menyepakati dengan dibentuknya BumDesma yang merupakan transformasi dari UPK. Dengan akan dibentuknya BumDesma ini desa bukan hanya menyepakati, menyetujui tapi juga mendukung.
Dasar hukum.
Dikatakan, tentang dibentuknya Bumdesma ini juga memiliki dasar hukum yakni Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 15 Tahun 2021, tentang tatacara penggunaan dana bergulir masyarakat eks PNPM menjadi BumDesma.
Tentang rencana pendirian BumDesma ini harus diawali dari Musdes yang dipimpin oleh BPD dan Kepala Desa. Dengan Musdes ini hasilnya diharapkan, menyepakati juga mendukung dibentuknya BumDesma kecamatan Kroya. Desa juga mendukung dalam hal penyertaan modal yang setiap desa minimal Rp 5 juta. Dana tersebut diambil dari mana?
“Silahkan dirapatkan antara kepala desa dengan BPD,” ungkap ujar Subiyanto.
Selanjutnya selaku Ketua BPD desa Kroya Siswadi Gono Wimbawanto S.Si dalam Musdes tersebut menetapkan beberapa hal. Antara lain desa siap menyertakan modal minimal Rp 5 juta untuk modal awal tahun 2023.
Kedua, menetapkan delegasi desa sebanyak 6 orang yang akan dikirim ke Musyawarah Antar Desa. Untuk Desa Kroya menetapkan.1. Kepala Desa, Cahya Nuranto, 2. Siswadi Ketua BPD, 3. Dewi, Pengurus Kelompok SPP. 4. Titin, Wakil Perempuan, 5. Haryanto, Wakil Tokoh Masyarakat, dan 6. Sudiasih, Perwakilan Rumah Tangga Miskin.
UPK Mandiri Sejahtera jadi BumDesma.
Ketua UKP Kroya Amin Wahyudi dalam kesempatan tersebut menjelaskan tentang transformasi dari UPK yakni Unit Pengelola Kegiatan. Saat itu, Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono membentuk PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) untuk mengentaskan kemiskinan. PNPM setiap tahun mendapat bantuan dana dari pemerintah. Bantuan itu untuk 3 kegiatan yakni 1. Simpan Pinjam Perempuan (SPP), yakni memberikan pinjaman khusus kepada kaum perempuan. 2. Pelatihan. Antara lain peternakan dan perbengkelan. 3. Pembangunan Infrastruktur. Seperti : pembangunan jalan , PAUD, maupun drainase.
“Pada tahun 2015 program PNPM tersebut selesai, namun SPP yang dikelola Pelaksana Kerja (( UPK) dan masih terus berjalan.” ujar Amin Wahyudi.
Setiap tutup buku lanjutnya, kami laporkan kepada para kepala desa dalam Musyawarah Antar Desa (MAD) se kecamatan Kroya. Sebelum adanya pandemi corona, UPK juga memberikan dana sosial kepada masyarakat (Desa). Dana tersebut diambil dari surplus dalam pengelolaan SPP.
“Namun dampak adanya pandemi Corona, hingga saat ini UPK tidak bisa membagi surplus karena tidak mendapat keuntungan sesuai target.” ujarnya lagi.
Dampak corona antara menyusutnya jumlah nasabah dan banyaknya tunggakan. Meski demikian UPK saat ini masih mengelola dana SPP sebesar Rp 10 milyar lebih.
UPK transfomasi jadi BumDesma, SPP masih ada.
PP tersebut intinya keputusan pemerintah bahwa Eks PNPM harus bertransformasi menjadi BumDesma. Meski demikian UPK tetap bergabung didalam BumDesma namun jadi unit lain, yaknj dengan nama DBM ( Dana Bergulir Masyarakat).
UPK mengelola dana sebesar itu tapi BumDesma minta bantuan dari desa? Dikataka oleh Amin Wahyudi hal ini karena dalam aturan menjelaskan bahwa dana esk PNPM (Dana SPP) tidak boleh menjadi modal BumDesma.
“Untuk itu desa diwajibkan untuk memberikan modal Bumdesma minimal sebesar Rp 5 juta untuk modal usaha yakni pada awal tahun 2023” ujarnya lagi.(Saring Hartoyo)