Selarasindo.com – Jurnalis Dimas Supriyanto, Anggota PWI Jaya, Pemimpin Redaksi portal Seide.id, kembali mengirimkan surat kepada Prof. Dr. AZYUMARDI AZRA, selaku Ketua Dewan Pers mempertanyakan tindak lanjut penanganan kasus siaran pers mengutip sumber resmi dari polisi.
Selaku jurnalis, Dimas berharap Prof.Dr. Azyumardi Azra sebagai cendekiawan muslim, akademisi, rektor UIN, ikut menjaga kemerdekaan pers dan insan pers di Indonesia, dan menerima berbagai aspirasi dari insan pers demi peningkatan integritas pers nasional.
Diungkapkan, Dimas sebelumnya mengajukan surat pengaduan kepada Dewan Pers pada 5 Agustus 2022 terkait permintaan Dewan pers agar para wartawan mengutip sumber resmi. Pernyataan itu disampaikan Yadi Hendriana, selaku Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakkan Etika Pers, pada 15 Juli 2022, tak lama setelah pertemuan dengan pengacara keluarga Ferdy Sambo .
Namun Dimas kecewa, karena pada 11 Agustus 2022 menerima surat jawaban dari Dewan Pers nomor 832/DP/KVIII/2022 yang ditandatangi M. Agung Dharmajaya sebagai Wakil Ketua Dewan Pers. “Surat saya tujukan kepada Bapak Azyumardi Azra sebagai Ketua Dewan Pers, mengapa bukan Bapak Azyumardi Azra yang membalas surat saya? Apakah surat saya itu sudah sampai dan dibaca Bapak Azyumardi Azra? Saya minta jawaban langsung dari Bapak Azyumardi Azra, Ketua Dewan Pers, “ tanya Dimas.
Jika alasan bahwa surat itu dijawab atas dasar prinsip kerja kolektif kolegial yang diterapkan Dewan Pers, Dimas Supriyanto minta aturan tertulis yang dimiliki Dewan Pers tentang hal itu.
“Saya minta penjelasan bagaimana hal itu diterapkan dalam menjawab surat saya tersebut. Apakah dibahas dalam suatu rapat atau bagaimana?”
Dimas juga mempertanyakan, pelaksanaan jumpa pers dengan wartawan yang sebelumnya sudah menunggu. ” Saya minta penjelasan wartawan menunggu tersebut datang atas undangan, pemberitahuan atau info dari siapa?
Dimas minta penjelasan, Sdr. Yadi Hendriana yang tanpa sengaja keliru mengucapkan “sumber resmi” sementara yang dimaksudkan adalah “sumber kredibel”. Pernyataan slip of the tongue ini terjadi ketika jumpa pers. ”Saya minta penjelasan definisi dan katagori slip of the tongue menurut Dewan Pers.
Surat balasan itu juga menyebut, Dewan Pers telah melakukan klarifikasi kepada dua media yang memuat berita tersebut dan mereka telah melakukan revisi. “Saya minta penjelasan apa yang dimaksud klarifikasi tersebut dan mengapa dua media melakukan revisi? “ tanyanya.
Pihak Dewan Pers dalam jawaban kepada Dimas 11 Agustus 2022 menyatakan, “Oleh sebab itu kasus ini dianggap selesai” dan minta penjelasan bagaimana proses yang dilakukan Dewan Pers hingga sampai pada kesimpulan kasus dianggap selesai itu.
Dalam penutupan surat jawabannya, Dewan Pers menyatakan, agar saudara sebagai jurnalis yang sudah ikut Uji Kompetensi Wartawan (UKW) menerapkan prinsip cek dan ricek dan kode etik jurnalistik dalam penulisan, baik berita maupun surat.” Sehingga menggugat penjelasan lebih lanjut, “atas dasar apa dasar Dewan Pers menyatakan kode etik jurnalistik harus diterapkan dalam penulisan surat?”.
“Saya minta penjelasan tentang kompetensi penanda tangan surat balasan Dewan Pers kepada saya tersebut, yakni M. Agung Dharmajaya, apakah yang bersangkutan pernah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Dewan Pers, apakah telah dinyatakan lulus, pada tingkat apa? “ kata Dimas Supriyanto yang sejak 2013 sudah menjalani uji Kompetensi di Dewan Pers.
Dimas Supriyanto tetap kukuh pendiriannya, meminta Ketua Dewan Pers melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers yang dilakukan anggota Dewan Pers, yaitu Sdr Yadi Hendriana.
“Pelanggaran kode etik adalah pelanggaran berat yang harus dikenakan sanksi tegas. Kepala Kepolisian RI belum lama ini telah melakukan hal itu, yakni menahan puluhan anggotanya yang melanggar etik dan memecat perwira tingginya” katanya.
Untuk isu dugaan pemberian amplop dan transfer uang kepada wartawan dalam acara tersebut, Dimas usulkan Ketua Dewan Pers segera membentuk tim independen yang dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Pers dengan anggota orang-orang yang kredibel yang seluruhnya dari luar Dewan Pers dan tak ada keterkaitan dengan anggota atau organisasi atau perusahaan asal anggota Dewan Pers.
Lebih jauh, melalui berbagai penelusuran Dimas mendapatkan informasi sebagai berikut:
Acara jumpa pers 15 Juli 2022 di Gedung Dewan Pers, sempat dijeda oleh pertemuan tertutup pihak pengacara keluarga Ferdy Sambo dengan anggota Dewan Pers, di mana para wartawan yang telah hadir diminta keluar dari ruangan pertemuan.
Beberapa saat setelah itu, para wartawan diminta masuk masuk kembali dan kedua belah pihak menyampaikan pernyataan pers bersama. Seharusnya hal itu tidak perlu terjadi. Pihak pengacara keluarga Sambo bisa langsung menyatakan aspirasi keresahannya atas segala pemberitaan media terkait kasus klien mereka dan pihak Dewan Pers berdiri sebagai lembaga independen yang menjaga kemerdekaan pers. Hasil jumpa pers yang sepenuhnya mengakomodasi permintaan pihak pengacara keluarga Ferdy Sambo – menerima arahan dan narasi pengacara – menunjukkan Anggota Dewan Pers terkooptasi pihak yang sedang berurusan dengan hukum.
Diketahui kemudian, kurang lebih pada waktu yang bersamaan, keluarga Ferdy Sambo juga mengirim utusan ke berbagai pihak, Komnas HAM, LPSK, DPR RI, baik langsung maupun langsung, sebagaimana terungkap dalam dengar pendapat Menkopolkam Mahfud MD, Senin (22/8/2022) dengar pendapat dengan Kapolri dan Komisi III DPR RI Rabu (24/8/2022) dan penjelasan Ketua IPW (Indonesia Police Watch), Sugeng Teguh Santoso SH.,kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Kamis (25/8/2022). Sehingga ada operasi senyap dan terbuka, mengamankan berbagai pihak untuk menjaga mengamankan nama baik keluarga Sambo, dan mengikuti narasi yang dibuat pihak Ferdy Sambo.
Pemberian sejumlah uang dalam bentuk langsung dan transfer telah diakui oleh penerima yang minta saya rahasiakan namanya, antara lain, diberikan di kantin dalam lingkungan Gedung Dewan Pers seraya menyebarkan berita melalui smartphone. Jurnalis yang “diamankan” oleh kubu sambo terdiri dari semua level, dengan sebutan “papan atas” (sekelas pemimpin redaksi), “papan tengah” (redaktur dan korlap) dan “papan bawah” (reporter / wartawan peliput).
Informasi ini sejalan dengan pernyataan Mahfud MD bahwa Sambo menghubungi pemimpin redaksi. “Pak Sambo membuat kondisi (skenario) seperti itu menghubungi orang agar percaya. Nah, siapa saja yang dihubungi ada komponen pemimpin redaksi di sebuah TV besar, kemudian Komnas HAM, lalu dan anggota DPR, itu saya katakan di media,” kata Mahfud MD saat ditemui seusai pertemuan dengan MKD di Jakarta, Kamis (25/8).
Karena itu, Dimas mengurulkan, Prof. Dr. Azyumardi Azra selaku Ketua Dewan Pers, segera membentuk tim independen mengusut masalah ini, sekaligus kemungkinan terjadinya semacam obstraction of justice, yakni upaya membela dan menutupi kesalahan kolega sesama anggota Dewan Pers.
Dimas bertekad terus menindaklanjuti langkah langkah untuk memastikan bahwa Dewan Pers tetap menjaga marwah dan amanahnya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional sesuai dengan UU Pers 40 tahun 1999, khususnya dalam melaksanakan fungsi-fungsi yang tercantum pada Pasal 15 ayat 2: melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers; menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik; memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers; mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat , dan pemerintah; memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan ; mendata perusahaan pers. (DMS/SH).