Selasa, November 26
Shadow

MENKO POLHUKAM LANTIK SESJEN WANTANNAS.

Menkopolhukam Mahmud MD, saat melantik Sesjen Wantannas.di Jakarta, Selasa (4/4/23).

Selarasindo.com–Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Moh. Mahfud MD melantik Laksda TNI Dadi Hartanto, M.Tr. (Han)., M.Tr.Opsla menggantikan Laksdya TNI (Purn) Dr. Harjo Susmoro, S.Sos., S.H., S.Pi,, M.H. yang telah purna tugas.

“Pada kesempatan yang membahagiakan ini, atas perkenan Bapak Presiden RI selaku Ketua Dewan Ketahanan Nasional, saya menyampaikan ucapan selamat kepada Sdr. Laksda TNI Dadi Hartanto, M.Tr.(Han)., M.Tr.Opsla beserta Ibu.

Saya yakin dan percaya, dengan bekal pengetahuan, serta pengalaman penugasan di berbagai wilayah pengabdian, saudara akan mampu melaksanakan tugas memimpin organisasi Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional dengan sebaik-baiknya dan bekerja dengan penuh dedikasi.,” ujar Menko Polhukam Mahmud MD saat melantik Sekjen Wantannas di Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Menko Polhukam Mahmud MD Bersama Laksda TNI Dadi Hartanto, M.Tr. (Han)., M.Tr.Opsla menggantikan Laksdya TNI (Purn) Dr. Harjo Susmoro, S.Sos., S.H., S.Pi,, M.H.

“Kepada Laksdya TNI (Purn) Dr. Ir. Harjo Susmoro, S.Sos., S.H., M.H., Mtr.Opsla., beserta ibu., saya mengucapkan terima kasih atas pengabdian, dedikasi, dan loyalitas yang telah diberikan selama mengemban jabatan sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional. Saya berharap saudara dapat terus melanjutkan pengabdian kepada bangsa dan negara pada wilayah pengabdian lainnya.” Lanjut Menko Polhukam.

Dijelaskan, Lembaga Dewan Ketahanan Nasional telah melalui rentang sejarah yang sangat panjang, dimulai dengan pembentukan Dewan Pertahanan Negara (Wanhanneg) pada tahun 1946 untuk menghadapi Agresi Militer Belanda. Selanjutnya berubah menjadi Dewan Keamanan Nasional (Wankamnas) pada tahun 1954 untuk menghadapi gejolak dalam negeri, berubah menjadi Dewan Pertahanan Keamanan Nasional (Wanhankamnas) pada tahun 1970, dan menjadi Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) sebagaimana yang kita kenal sekarang berdasarkan Keppres Nomor 101 Tahun 1999.

“Jejak sejarah membuktikan, bahwa organisasi Wantannas sejatinya merupakan organisasi yang berperan sangat vital dalam mengawal keberlangsungan Negara Republik Indonesia dari masa awal kemerdekaan sampai sekarang. Wantannas telah mengalami berbagai metamorphosis dalam hal peran dan fungsinya, menyesuaikan dengan perkembangan kepentingan nasional. Saat ini tugas Wantannas adalah membantu Presiden dalam menyelenggarakan pembinaan ketahanan nasional guna menjamin pencapaian tujuan dan kepentingan nasional Indonesia. Dalam menyelenggarakan tugas tersebut, Wantannas memiliki fungsi penetapan kebijakan dan strategi nasional dalam rangka pembinaan ketahanan nasional, menjamin keselamatan bangsa dan negara, serta penetapan resiko pembangunan nasional.,” kata Menko Polhukam Mahmud MD.

Dalam kesempatan tersebut, Menko Polhukam juga menjelaskan betapa pentingnya tugas Wantannas dalam menetapkan kebijakan dan strategi nasional dalam rangka pembinaan ketahanan nasional, menjamin keselamatan bangsa dan negara, serta penetapan resiko pembangunan nasional.

“Karenanya, berkaca pada musibah Pandemi Covid19 yang telah menimbulkan kerugian dan penderitaan yang sangat besar kepada rakyat Indonesia bahkan dunia, merupakan contoh ancaman nyata bagi ketahanan, keamanan, dan kepentingan nasional kita. Oleh sebab itu, pengalaman ini harus menjadi pelajaran berharga bagi kita semua, khususnya bagi Setjen Wantannas dalam merevitalisasi kembali tugas dan fungsinya guna menjamin pencapaian tujuan dan kepentingan nasional Indonesia.,” jelasnya.

Memang jika dihadapkan pada isu kepentingan nasional (National Interest) ditengah situasi global yang ditandai dengan situasi Volatility, Uncertainty, Complexity, dan Ambiguity (VUCA), dimana perubahan yang dihadapi sangat cepat dan tidak terduga serta dipengaruhi oleh banyak faktor yang sulit dikontrol, telah memicu isu-isu baru keamanan nasional yang krisis, strategis dan vital yang dapat mengancam keberlangsungan hidup bangsa seperti isu Keamanan Energi (Energy Security), Keamanan Pangan (Food Security), Keamanan Manusia (Human Security), Keamanan Lingkungan (Environment Security), Keamanan Siber (Cyber Security), dan lain lain yang kesemuanya bercampur dengan isu-isu keamanan nasional tradisional lainnya seperti isu Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dan isu Pertahanan Negara maka merevitalisasi kembali tugas dan fungsi Dewan Ketahanan Nasional baik dengan memvalidasinya menjadi Dewan Keamanan Nasional atau merevitalisasi tugas dan fungsi Dewan Ketahanan Nasional sebagai sarana pengambilan keputusan presiden untuk mengkonsolidasikan segenap kekuatan nasional dalam menghadapi situasi kritis, vital dan dapat mengancam keberlangsungan hidup bangsa adalah merupakan kepentingan strategis negara yang mendesak guna menjamin pencapaian tujuan dan kepentingan nasional Indonesia. (MSJ/SH). Sumber : Biro PSP Setjen WantannasWantannas. 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.