Selarasindo.com–Usai memimpin SMP Negeri 2 Kawunganten, pada Mei 2021 Sumaryanto SPd, MPd mendapat amanah sebagai Kepala SMP N 4 Kroya kabupaten Cilacap Jawa Tengah.
Sekolah yang berada di desa Gentasari kecamatan Kroya ini tahun ajaran 2022-2023 siswanya sebanyak 797 anak dengan 47 pendidik dan 14 kependidikan.
Bersamaan dengan berpindahnya tempat tugas, juga secara kebetulan ada perubahan kurikulum yakni dari Kurikulum 13 ke kurikulum Merdeka.
Apa langkah & kebijakan Bapak dengan adanya Kurikulum Merdeka dan apa kendala yang dihadapi?
Dikatakan oleh Sumaryanto bahwa dengan diberlakukannya Kurikulum Merdeka, sekolah melakukan sosialisasi dan menerapkan Kurikulum Merdeka kepada pendidik, tenaga kependidikan, dan orang tua siswa.
Selanjutnya sekolah juga telah mengikuti proses pendaftaran secara bertahap dan pelaksanaannya dimulai dari tahun pelajaran 2022/2023 untuk kelas VII. Berikutnya, tahun pelajaran 2023/2024 untuk kelas VII dan VIII, dan tahun 2024/2025 secara keseluruhan yakni mulai kelas VII, VIII, dan kelas IX.
“Semua guru mengikuti pelatihan kurikulum merdeka secara online melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM).” ujar Sumaryanto.
Dalam rangka pelaksanaan pembelajaran Kurikulum Merdeka, sekolah berusaha memenuhi kebutuhan diantaranya buku teks siswa dan pegangan guru, secara bertahap disesuaikan dengan alokasi kemampuan anggaran yang bersumber dari pemerintah.
Sekolah telah menyusun Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) Kurikulum Merdeka untuk kelas VII, dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan untuk Kurikulum 2013 kelas VIII dan IX sebagai acuan dalam melaksanakan pembelajaran dan penilaian.
Kendala yang dialami dalam melaksanakan Kurikulum Merdeka menurut Sumaryanto adalah semua warga sekolah mau tidak mau harus belajar mandiri. Mengimplementaikan Kurikulum Merdeka dan mengatasi semua tantangan secara bersama.
Kendalanya antara lain :
Buku teks siswa kurikulum merdeka yang tersedia baru mencapai 50 % sehingga belum dapat memenuhi rasio satu anak satu buku.
Guru harus pandai memanajemen waktu antara pelaksanaan tugas pembelajaran dan penilaian dengan pelaksanaan tugas mengikuti pendidikan dan pelatihan melalui platform merdeka mengajar.
Selain itu, juga tentang kurangnya alokasi dana untuk melaksanakan Kurikulum Merdeka dan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5).
“Karena kami melaksanakan kurikulum merdeka secara mandiri bukan sebagai sekolah penggerak maka kami tidak mendapatkan BOS Kinerja, semua kebutuhan yang menyangkut pemenuhan sarana prasarana kurikulum merdeka dan berbagai kegiatan secara bertahap dengan memberdayakan anggaran yang relevan yakni BOS reguler dan sumbangan orang tua siswa.” ujarnya lagi.
Adiwiyata Mandiri.
Saat ini program apa yang tengah dicanangkan SMP N 4 Kroya dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan untuk mencetak calon generasi penerus yang kompeteten baik nasional maupun internasional?
“Program yang kami canangkan adalah ingin meningkatkan dari Sekolah Adiwiyata Nasional menjadi Sekolah Adiwiyata Mandiri agar menjadi sekolah yang hijau, bermartabat, dan hebat sehingga mempunyai daya tarik dan pesona bagi masyarakat.” ujarnya.
Dalam rangka mewujudkan impian Sekolah Adiwiyata Mandiri lanjutnya, kami perlu mengajak semua warga sekolah melaksanakan Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (PBLHS).
Sesuai ketentuan Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditegaskan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang ditindaklanjuti pelaksanaannya dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di antaranya melalui langkah-langkah pengelolaan lingkungan hidup, pengawasan dan penegakan hukum, serta edukasi publik atau pendidikan lingkungan hidup bagi masyarakat.
Pelaksanaan pendidikan lingkungan hidup tersebut perlu dilakukan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup di sekolah.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu ditetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah.
Yang dimaksud dengan Pendidikan Lingkungan Hidup menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.5.2 /MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 Tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah, adalah upaya untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan aksi kepedulian individu, komunitas, organisasi dan berbagai pihak terhadap permasalahan lingkungan untuk keberlanjutan pembangunan bagi generasi sekarang dan yang akan datang.
Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah yang selanjutnya disebut Gerakan PBLHS adalah aksi kolektif secara sadar, sukarela, berjejaring, dan berkelanjutan yang dilakukan oleh Sekolah dalam menerapkan perilaku ramah lingkungan hidup.
Penerapan Perilaku Ramah Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Penerapan PRLH adalah sikap dan tindakan warga Sekolah dalam menjaga dan melestarikan fungsi lingkungan hidup.
Gerakan PBLHS dilaksanakan untuk mewujudkan: Perilaku warga sekolah yang bertanggung jawab dalam upaya elestarian fungsi lingkungan hidup; dan
Peningkatan kualitas lingkungan hidup.
Gerakan PBLHS ini sebagai salah satu upaya dalam mendukung ketahanan bencana warga sekolah.
Gerakan PBLHS oleh Sekolah meliputi tiga kegiatan yaitu : Perencanaan, Pelaksanaan dan Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan Gerakan PBLHS.
Perencanaan Gerakan PBLHS dilakukan melalui penyusunan Rencana Gerakan PBLHS. Rencana Gerakan PBLHS terdiri atas:
Rencana 4 (empat) tahunan; dan
Rencana tahunan.
Rencana Gerakan PBLHS disusun berdasarkan Laporan EDS dan hasil IPMLH. Rencana Gerakan PBLHS memuat: potensi lingkungan hidup sekolah dan lokal/daerah; masalah lingkungan hidup sekolah, lokal/daerah, dan global, serta potensi dan ketahanan bencana; Jenis kegiatan, Waktu pelaksanaan; Target capaian; Penanggung jawab, Sumber pembiayaan,dan Pihak yang terlibat.
Potensi dan ketahanan bencana sebagaimana dimaksud huruf b mencakup: Potensi bencana yang dihadapi; dan
kemampuan warga sekolah untuk mengantisipasi, mempersiapkan, dan merespon terjadinya bencana.
Penyusunan Rencana Gerakan PBLHS untuk jenis kegiatan mengacu kepada penerapan 8 (delapan) standar nasional pendidikan. Penyusunan Rencana Gerakan PBLHS melibatkan: Kepala Sekolah, Dewan Pendidik, Komite Sekolah,
Peserta Didik, dan masyarakat.
Rencana Gerakan PBLHS disahkan oleh Kepala Sekolah. diintegrasikan dalam Dokumen Satu KTSP dan RPP. dan menjadi salah satu bahan untuk penyusunan dan review RKJM dan RKAS.
Pelaksanaan Gerakan PBLHS dilakukan berdasarkan Rencana Gerakan PBLHS. Pelaksanaan Gerakan PBLHS meliputi jenis kegiatan: pembelajaran pada mata pelajaran, ekstrakurikuler dan pembiasaan diri yang mengintegrasikan Penerapan PRLH di Sekolah; penerapan PRLH untuk masyarakat sekitar sekolah dan/atau di daerah;
membentuk jejaring kerja dan komunikasi;
kampanye dan publikasi Gerakan PBLHS; dan membentuk dan memberdayakan Kader Adiwiyata yang berasal dari siswa.
Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada huruf a meliputi aspek: kebersihan, fungsi sanitasi, dan drainase; pengelolaan sampah;
penanaman dan pemeliharaan pohon/tanaman, konservasi air
konservasi energi, dan inovasi terkait Penerapan PRLH lainnya berdasarkan hasil IPMLH.
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Gerakan PBLHS dilakukan secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Gerakan PBLHS melibatkan:
kepala sekolah, dewan pendidik, komite sekolah, peserta didik, dan
masyarakat.
Hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Gerakan PBLHS disusun berdasarkan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.52/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 Tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah Hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Gerakan PBLHS menjadi salah satu bahan untuk penyusunan Laporan EDS.
Hasil pemantauan dan evaluasi disampaikan kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenangannya. Penyampaian hasil pemantauan dan evaluasi dilakukan secara:
daring/online, atau luring/offline.
“Kami warga SMP Negeri 4 Kroya memperjuangkan Adiwiyata dimulai 10 Februari tahun 2017sebagai Sekolah Peduli dan Berbudaya Lingkungan (Adiwiyata) untuk tingkat kabupaten/kota, Kemudian bulan Juli tahun 2017 menjadi sekolah Adiwiyata untuk tingkat provinsi, dan akhirnya pada 17 Desember Tahun 2018 meraih Adiwiyata Tingkat Nasional.”ujarnya.
Mestinya tahun 2022 sekolah kami sudah mengusulkan dan mengikuti seleksi Sekolah Adiwiyata Mandiri, namun kami tidak mendapatkan informasi dan undangan dari manapun, dan guru kami yang masuk dalam Grup WA Adiwiyata Nasional sudah meninggal dunia, sehingga tindak lanjut tentang hal-hal yang berkaitan adiwiyata Mandiri sempat terputus, informasinya tidak sampai ke keluarga besar SMP Negeri 4 Kroya. ” tutur Sumaryanto MPd.
Oleh karena itu lanjutnya, pada tahun 2023 ini, SMP Negeri 4 Kroya masih berkesempatan untuk meraih gelar Sekolah Adiwiyata Mandiri Tingkat Nasional.
“Kami menyampaikan keinginan, usaha, upaya, tekad, dan perjuangan untuk memotivasi warga sekolah sebagai calon peserta Sekolah Adiwiyata Mandiri Tingkat Nasional tahun 2023 ini. Kami bersama para Wakil Kepala sekolah, koordinator SNP, dan urusan-urusan, kemudian dimusyawarahkan dalam rapat dinas. Wakil Kepala sekolah, urusan dan Koordinator akan membentuk tim work dan kader adiwiyata yang melibatkan siswa.” lanjutnya.
Dikatakan saat ini banyak sekolah yang akan di seleksi baik secara administrasi maupun pemenuhan kriteria sekolah Adiwiyata Mandiri. Hal ini menjadi salah satu motivasi yang diharapkan kelak berbuah manis karena peraih sekolah adiwiyata mandiri berhak berkunjung ke sekolah Adiwiyata Asia yang berlokasi di Bandung dan selanjutkan dapat mengikuti seleksi adiwiyata mandiri tingkat Asia. Sebuah pesan bijak, bersabarlah bila menemui kegagalan karena sesungguhnya ada hikmah dibaliknya.
Ada 3 langkah jitu atau kiat strategis yang diterapkan dalam pengelolaan adiwiyata di SMP Negeri 4 Kroya: Kerja sama intra sekolah, Kerjasama antar instansi/lembaga,
Menanamkan Gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup di sekolah untuk warga sekolah, gerakan pungut sampah, komitmen memerangi sampah plastik yang penggunaanya hanya sekali pakai,
Dalam gambaran pelaksanaan PBLHS yang paling berat adalah mengubah mindset warga sekolah untuk dapat berperan aktif dalam menjaga kebersihan, keindahan dan kenyamanan lingkungan.
“Namun kami yakin bahwa niat yang baik awalnya harus dipaksa kemudian bisa, dengan kata lain secara perlahan banyak tantangan lambat laun yang semulanya dipaksa, terpaksa, terbiasa dan akhirnya menjadi budaya. ” ungkapnya lagi.
Setelah membudaya dan mendarah daging menjadikan sebuah kebutuhan. Dengan mengucap Bismillah dengan ini kami bertekad meraih Adiwiyata Mandiri. Ingin Kami Wujudkan sekolah Hebat Bermartabat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.53/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 Tentang Penghargaan Adiwiyata disebutkan bahwa untuk melaksanakan pendidikan lingkungan hidup bagi masyarakat, perlu dilakukan upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup melalui gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup di sekolah.
Untuk memberikan apresiasi terhadap sekolah yang telah berhasil melaksanakan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup diberikan penghargaan adiwiyata.
Adiwiyata adalah penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota kepada sekolah adiwiyata yang berhasil melaksanakan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup di sekolah.
Sekolah Adiwiyata adalah sekolah yang berhasil melaksanakan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup di sekolah.
Penghargaan Adiwiyata diberikan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota kepada sekolah yang berhasil melaksanakan Gerakan PBLHS. Pemberian Penghargaan Adiwiyata dilakukan berdasarkan penilaian. Penilaian terhadap calon Sekolah Adiwiyata yang meliputi:
Calon Sekolah Adiwiyata Kabupaten/Kota (CSAK); Calon Sekolah Adiwiyata Provinsi (CSAP); Calon Sekolah Adiwiyata Nasional CSAN); Calon Sekolah Adiwiyata Mandiri (CSAM).
Calon Sekolah Adiwiyata mandiri, kepala instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup provinsi mengusulkan kepada Kepala Badan untuk: Sekolah dasar atau bentuk lainnya yang sederajat; sekolah menengah pertama atau bentuk lainnya yang sederajat; Sekolah menengah atas atau bentuk lainnya yang sederajat; dan Sekolah menengah kejuruan atau bentuk lainnya yang sederajat, paling sedikit 12 (dua belas) bulan setelah menerima penghargaan Adiwiyata nasional dan telah berhasil membina paling sedikit 2 (dua) sekolah.
Penilaian calon Sekolah Adiwiyata mandiri dilakukan melalui: seleksi administratif; dan
pemenuhan kriteria Sekolah Adiwiyata. Seleksi administratif dilakukan untuk memeriksa pemenuhan kelengkapan dan kesesuaian persyaratan administratif, yang meliputi : surat permohonan calon Sekolah Adiwiyata mandiri; berita acara penilaian kondisi terakhir calon Sekolah Adiwiyata mandiri oleh tim penilai Adiwiyata provinsi yang dilampiri formulir penilaian kondisi terakhir calon Sekolah Adiwiyata mandiri dan bukti pendukung; fotokopi keputusan Menteri tentang penetapan Sekolah Adiwiyata nasional; fotokopi keputusan atau daftar sekolah binaan yang ditandatangani oleh kepala instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup kabupaten/kota atau provinsi; Foto kopi keputusan penetapan sekolah binaan sebagai Sekolah Adiwiyata kabupaten/kota atau Sekolah Adiwiyata provinsi atau Sekolah Adiwiyata nasional; dan laporan pembinaan calon Sekolah Adiwiyata Mandiri terhadap sekolah binaan.
Sekolah binaan yang harus di bina oleh Tim Adiwiyata Nasional SMP Negeri 4 Kroya meliputi : SMP Negeri 1 Binangun, SMP Negeri 2 Binangun, SMP Negeri 3 Binangun,
SMP Masyitoh Kroya, SMP Muhammadiyah 1 Kroya dan SMP Muhammadiyah 2 Kroya.
Apa strategi dan kebijakan Bapak agar sekolah yang Bapak pimpin senantiasa siap berkompetisi dengan sekolah sejenis baik negeri maupun swasta khususnya sekolah agamis yang terus berkembang di Kroya dan sekitarnya?
Strategi dan kebijakan yang dilakukan agar sekolah senantiasa siap berkompetisi dengan sekolah lain :
Melakukan perencanaan berbasis data yang terintegrasi berdasarkan dashbord baik melalui dapodik, ANBK, dan aplikasi lainnya yang diselenggarakan pemerintah.
Menyamakan persepsi tentang tugas pokok dan fungsi, tugas tambahan dan tugas lainnya bagi masing-masing tenaga pendidik dan tenaga kependidikan agar sekolah dapat melayani masyarakat dan meningkatkan kualitas pendidikan di SMP Negeri 4 Kroya.
Mengelola sekolah dengan sebaik-baiknya sesuai dengan prinsip manajemen berbasis sekolah berdasarkan regulasi yang berlaku sesuai dengan zamannya.
Melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan antara lain mengadakan IHT (In House Training), workshop, webinar, zoom meeting, mengikut sertakan pendidik dan tenaga kependidikan dalam pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan kementerian pendidikan dan jajaran di bawahnya sampai dengan kegiatan yang diselenggarakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau lembaga resmi lainnya yang sah.
Melaksanakan kewirausahaan untuk agar semua pendidik dan tenaga kependidikan senantiasa berinovasi, berkreasi, dan berkarya demi meningkatkan mutu sekolah,
Melakukan kegiatan supervisi bagi pendidik dan supervisi manajerial bagi tenaga kependidikan sehingga para pendidik dan tenaga kependidikan termotivasi dan bersemangat dalam menjalankan kewajiban sesuai dengan tupoksinya (tugas pokok dan fungsi) masing-masing.
Melakukan refleksi dan evaluasi diri serta selalu memantau pelaksanaan proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan kegiatan pengembangan bakat minat siswa melalui kegiatan ekstrakurikuler.
Menanamkan kegiatan pembiasaan seperti Jumat bersih, Jumat sehat, kegiatan literasi 15 menit sebelum jam pertama dimulai, kegiatan tadarus, kegiatan PHBI (Peringatan Hari Besar Islam).
Apa program dan keunggulan SMP N 4 Kroya baik di bidang akademis maupun non akademis seperti seni budaya, olahraga, maupun religi atau di bidang keagamaan?
Program di bidang akademis yakni mengefektifkan proses pembelajaran dan pembinaan siswa yang berprestasi untuk mengikuti lomba akademik seperti KSN, OSN, Lomba Mata Pelajaran, LCC, FLS2N, dan sebagainya.
Program di bidang nonakademik juga dilakukan dengan mengefektifkan proses pembelajaran dan kegiatan pembinaan kesiswaam melalui ekstrakurikuler olahraga seperti Bola voley, bela diri (taekwondo, pencak silat), tenis meja, renang, seni tari, karawitan, seni musik, bulu tangkis, dan sebagainya.(Saring Hartoyo).