Selarasindo.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana membagi jam masuk kantor menjadi dua sesi demi mengurai kemacetan. Uji coba akan segera dilakukan.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerangkan, pembagian jam masuk kantor terbagi atas pukul 08.00 WIB dan pukul 10.00 WIB. Dia mengaku telah membahas rencana ini bersama sejumlah pihak yang berkepentingan, seperti Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan.
Heru belum menyebutkan kapan pastinya uji coba pembagian jam kerja akan mulai diberlakukan, namun masukan dari asosiasi, pemilik gedung-gedung pengelola, maupun kementerian, dapat menjadi bahan pertimbangan ke depan, demi mengurai kemacetan. “Kalau tidak mengganggu kenyamanan dalam bekerja ya kita teruskan dan kita akan laporkan kepada Kementerian Perhubungan,” ujarnya.
Pada hal ini Syaifuddin setuju mengenai kebijakan yang telah dibuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, meski perlu ada solusi lain yang cerdas dalam mengatasi kemacetan. “Yaitu penggunaan teknologi untuk mengurai kemacetan dengan menggunakan analaytical Artificial Intelligence (AI). Agar tidak merugikan pengusaha pilihan itu tetap pelaksanaanya diserahkan kepada pihak perusahaan. Kemacetan itu salah satu penyebabnya adalah penggunaan jalan di waktu dan titik tujuan yg sama, maka jam dan tujuan itu yang perlu diurai, karena pada saat jam yang sama ribuan kendaraan akan masuk di jalur yg hanya itu,” ucap Syaifuddin. saat di hubungi media.Minggu.(8/7/2023).
Pengaturan jam kerja mungkin jadi sebuah solusi yang tentunya nanti akan diuji coba bagaimana efektivitasnya dalam pemberlakuan pengaturan jam kerja. (Msdjo/SH)