Selarasindo.com– Kasus mafia tanah atau penyerobotan tanah masih saja kerap terjadi di Indonesia. Kali ini perkara perdata sengketa kepemilikan hak atas sebidang tanah darat di jl Kamal Raya RT 010/09, atau RT 07/RW 09, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Yakni Sertifikat Hak Milik No: 01185 salah satu ahli waris dari Alm. Nawi bin Ajab, kini masuk tahap persidangan. Saat Prescon yang di adakan di bilangan Jakarta Barat kuasa hukum ANDAR I. SIBURIAN, S.H.,M.H dan team mengatakan kepada awak media (10/7).
” Ya hari ini kami gelar prescon di hadapan awak media terkait kasus penyerobotan tanah yang tengah menimpa ahli waris Alm. Nawi bin Ajab , bahwa perkara perdata tersebut mengenai sengketa kepemilikan hak atas sebidang tanah darat di Jl. Kamal Raya RT 010/09,atau RT 07/RW09, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat, yakni Sertifikat Hak Milik No: 01185 dimana Klien merupakan salah satu ahli waris dari Alm. Nawi bin Ajab.”paparnya .
SIBURIAN, S.H.,M.H dan team menyampaikan kronologi kepemilikan hak tanah sebelum nya dengan mengacu perundangan no 5 Tahun 1960 .
“Tanah tersebut diperoleh dari eks G T W, yakni G untuk Lie Kwan Gie, T untuk Lie Kwan Tek, dan W untuk Lie Kwan Wie dimana ketiganya merupakan warga negara asing, setelah Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria keluar, maka pada Bagian II Pendaftaran Tanah Pasal 21 secara tegas dinyatakan setiap warga negara asing tidak diperbolehkan untuk memiliki tanah, maka setiap tanah milik warga negara asing akan diambil alih oleh Pemerintah Indonesia/Negara, maka pada waktu itu tanah-tanah eks warga negara asing tersebut diberikan hak pengelolaan oleh setiap warga Negara Indonesia dengan Surat Keterangan Tanah Garapan melalui lurah dan camat setempat.”terangnya.
“Alm. Nawi bin Ajab merupakan pemegang Surat Keterangan Tanah Garapan atas tanah tersebut, yakni No.U.I/39/12/DB/1970 tanggal 2 Mei 1970 dan Surat Keterangan Tanah Garapan No.22/I/TG/70 tanggal 6 Mei 1970 dengan luas 8.500 M2, dan sejak mendapatkan hak garap, Alm. Nawi bin Ajab langsung mengolah bahkan membangun rumah tinggal diatas tanah tersebut, melalui Para ahli Waris Sdr Sauci, dkk, telah mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dalam perkara Nomor: 223/Pdt.G/2019/PN.Jakarta Barat untuk memohon kepastian hukum tentang kepemilikan objek tanah tersebut, sampai pada upaya Hukum terakhir Mahkamah Agung bahkan sampai Putusan Peninjauan Kembali, dan inti Putusan Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung dalam Perkara Nomor: 2781 K/Pdt/2021 yang intinya;
– Mengabulkan permohonan kasasi oleh Pemohon Kasasi, Sauci tersebut;
– Meletakkan sita jaminan atas objek tanah sengketa;
– Menyatakan Mudji Sukardi melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
– Menyatakan Sertifikat Hak Milik No:01185 TIDAK SAH secara hukum dan TIDAK memiliki kekuatan hukum mengikat.
Ia pun menegaskan bahwa permohonan peninjauan yang diajukan oleh Mudji Sukardi telah di tolak oleh Mahkamah Agung.
“Ini jelas bahwa permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Mudji Sukardi dengan nomor 1272 PK/PDT/2022 telah DITOLAK oleh Mahkamah Agung sehingga TIDAK ADA lagi alasan hukum yang menyatakan Mudji Sukardi sebagai pemilik objek tanah sengketa berdasarkan SHM No.: 01185, perkara perdata tersebut TELAH MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP (inkracht van gewijsde) dimana pada proses Kasasi di Mahkamah Agung dengan nomor perkara 2781 K/Pdt/2021 , pada tanggal 7 Juli 2023 Sdr Sauci, dkk melalui Kuasa Hukumnya Andar Siburian, SH,MH telah mengajukan Permohonan Aanmaning dan Eksekusi Putusan Pengadilan melalui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan permohonan Nomor: 2741, guna dilakukan Peringatan kepada Mudji Sukardi, dan apabila tidak diindahkan, maka demi hukum akan dilakukan Eksekusi dengan mengosongkan objek tanah tersebut.”tegasnya .
Perlu di ketahui saat ini juga (sedang berproses) Mudji Sukardi masih terus melakukan upaya-upaya hukum dengan mengajukan gugatan terhadap sdr.Sauci, dkk di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam perkara Nomor: 306/Pdt.G/2023.PN.Jkt.Brt., dan Perkara Nomor: 308/Pdt.G/2023.PN.Jkt.Brt. dengan objek sengketa berdasarkan SHM No.: 01185 dimana sertifikat tersebut telah dinyatakan syah.
Lebih lanjut Bapak Sauci yang merupakan ahli waris dari Alm . Nawi bin Ajab menegaskan,
“Kami telah menggarap dari tahun 1970 dan mendirikan rumah tinggal di sana, kemudian kami pindah ke atas. Pada tahun 1990, kami hanya bisa bertani dan berladang, dan di Tahun 2000 Mudji Sukardi mendirikan, pengurugan serta pemagaran, tanpa ada pembayaran apapun. Tiba-tiba timbul surat garap tersebut dan hampir 18 tahun tanah waris dari almarhum bapak kami di serobot orang .”jelasnya .
Kasus perdata penyerobotan hak pemilikan tanah ini telah di laporkan ke Bareskrim pada tanggal 21 Juni 2023 dengan nomor Laporan LP/B/0299/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri dan diduga telah melanggar Pasal 263 KUHP yakni pemalsuan dokumen terkait menggunakan surat yang diduga palsu sebagai bukti di Pengadilan Negeri Jakarta Barat serta telah mengajukan gugatan terhadap Mudji Sukardi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan nomor perkara 223/Pdt.G/2019/Pengadilan Negeri Jakarta Barat . (Msdjo/sh)