Selarasindo.com—Sudah sepekan lebih Indonesia kehilangan seorang pejuang hak anak yang paling gigih dalam berjuang.
Arist Merdeka Sirait telah meninggal dunia pada Sabtu (26/8) lalu di Rumah Sakit POLRI Kramat Jati, Jakarta Timur dan jenazah telah dimakamkan di desa Porsea, Sumatera Utara. Akan tetapi semangat dan perjuangannya akan terus dikobarkan.
“Alhamdulillah lengkap semua proses telah kami selesaikan sampai hari ini, mulai dari pak Arist masuk icu, keluar rumah sakit, menemani di rumah duka RSPAD Gatot Subroto, Gedung N, sampai mengantar ke tempat peristirahatan terakhir di desa Porsea Sumut, Terima kasih Pak Arist Merdeka atas semua perjuangan dan semangat yang selalu di kobarkan setiap hari.
Selamat Jalan Pejuang
Selamat Jalan Sang Motivator. Kami akan lanjutkan perjuanganmu untuk melindungi anak Indonesia , ” ungkap Lia Latifa, Sekjen Komnas PA saat dihubungi pada Rabu (30/8) lalu saat baru tiba dari Medan, Sumatera Utara.
Semasa hidupnya, Arist memperjuangkan hak – hak anak yang menjadi korban kekerasan, kemiskinan dan kesehatan. Di akhir-akhir hidupnya Arist Merdeka Sirait tengah gigih mengkampanyekan bahaya Bisphenol A (BPA) kepada masyarakat.
Oleh karena itu, dengan Komnas Perlindungan Anak, Arist mendesak BPOM sebagai regulator pangan dan obat obatan untuk memberi label pada galon guna ulang yang mengandung BPA. Sejak dua tahun silam Arist secara rutin menggelar seminar di auditorium Komnas PA dengan mengundang nara sumber dari pakar kesehatan, anggota dewan dan tokoh lain.
Tak kenal lelah Arist Merdeka mendesak BPOM agar Perka BPOM No 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan direvisi. BPOM pun merespon dengan baik. Setelah BPOM melakukan berbagai kajian dengan pakar plastik, pakar kesehatan dari seluruh Universitas Negeri Indonesia, disimpulkan perlu adanya revisi Perka BPOM No 31 tahun 2018 dan pelabelan pada galon guna ulang berbahan polikarbonat.
Ketika Perka BPOM No 31 tahun 2018 sudah direvisi di mana tinggal menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo, Arist juga secara proaktif terus mengawal Perka BPOM No 31 tahun 2018. Bahkan Arist sempat membuat surat terbuka untuk presiden.
Tentu saja, Arist tidak berjuang sendiri. Arist juga Didukung Anggota Komisi IX Fraksi PKB DPR RI, Arzeti Bilbina S.E, M.A.P yang secara gigih memperjuangkan melalui komisi IX yang memang bermitra dengan BPOM.
Saat ulang tahun PBNU yang ke 100 tahun, Arist menjadi nara sumber dalam gelaran Bahtsul Masail yang diadakan di Pasuruan, Jawa Timur.
Sepulang dari Jawa Timur Arist juga diundang oleh Dewan Pertimbangan Presiden soal bahaya BPA dan membahas RUU BPOM.
Sayangnya, sebelum galon guna ulang benar benar diberi label, Arist Merdeka Sirait telah berpulang. Akan tetapi semangat dalam membela hak anak tidak akan pernah surut. Perjuangan akan dilanjutkan oleh penerusnya agar Pelabelan pada galon guna ulang segera dilakukan. Selamat jalan Pak Arist. (Edkar/sh).