Senin, November 25
Shadow

GUS SYAIFUDDIN MINTA PEMERINTAH ATUR REGULASI BELANJA ONLINE, MEDIA SOSIAL ANCAM UMKM.

Gus Syaifuddin saat menerima kunjungan anggota Komisi B DPRD DKI di gedung PCNU Jakarta Pusat Selasa 12/9/23.(ist).

Selarasindo.co– Politikus Partai Amanat Nasional (PAN), H.Wawan Suhawan sebagai anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta.Silahturahmi ke PCNU Jakarta Pusat.

DPRD DKI Jakarta Komisi B membidani perekonomian meliputi perindustrian dan energi, kelautan dan pertanian, koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah dan perdagangan, pariwisata dan kebudayaan, penanaman modal dan promosi, ketahanan pangan, perhubungan, perikanan, peternakan, ketenagakerjaan dan transmigrasi, pemberdayaan aset/kekayaan daerah, perusahaan daerah.

Gus Syaifuddin selaku Ketua PCNU Jakarta Pusat menerima kehadiran H.Wawan Suhawan di sekretariat PCNU Jakarta Pusat.di Kramat Lontar, Jakarta Pusat.Selasa (12/9).

Sebagai Anggota Dewan banyak ide serta gagasan yang menjadi diskusi untuk terobosan program keumatan serta kegiatan yang berpihakan kepada masyarakat luas.

“Kolaborasi dengan NU kita bangun potensi UMKM dan saat ini harus kompak,kita perhatikan para marbot masjid dan guru ngaji sebagai tenaga pengajar untuk membangun kekuatan umat.sesuai dengan bidang saya di komisi B saatnya peningkatan ekonomi dan ketahanan ekonomi keluarga,” ucap H.Wawan.

Keberadaan perkembangan belanja online melalui media online,tiktok dapat mengancam UMKM dan perlu regulasi mengatur agar tidak mematikan UMKM.

Gus Syaifuddin menyambut baik sebagai Anggota Dewan yang memiliki akses sudah sepatutnya melakukan pembinaan yang dapat di rasakan masyarakat DKI Jakarta khususnya wilayah Jakarta Pusat.

“Untuk UMKM konsep pembelanjaan Online yang kian marak regulasi agar tidak mematikan UMKM dan pedagang konvensional di pasar – pasar.aspirasi ini semoga dapat di perhatikan oleh Komisi B untuk dilanjutkan ke pemerintah kedepannya.”tegasnya.

Mudah-mudahan bisa menjadi pondasi bagi masyarakat untuk bisa sama-sama mengoptimalkan perekonomian di DKI dari para UMKM. (Msdjo/sh).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.