Selarasindo.com— Kontroversi mengenai hak cipta lagu kebanggaan umat Islam, “Mars Syubbanul Wathan,” yang diciptakan oleh KH Abdul Wahab Chasbullah pada tahun 1916, telah menghebohkan masyarakat, terutama di kalangan Nahdlatul Ulama (NU).
Lagu yang dikenal luas sebagai simbol cinta tanah air dan kebangkitan semangat nasional ini kini terancam oleh klaim hak cipta yang diajukan oleh Habib Syech bin Abdul Qodir Assegaf.
Lagu ini, yang sering dinyanyikan setelah lagu Indonesia Raya dalam berbagai acara, mengandung pesan mendalam tentang patriotisme dan menjaga martabat bangsa. Liriknya yang diawali dengan “Yaa Lal Wathan” menjadi pengingat akan pentingnya kecintaan terhadap tanah air sebagai bagian dari iman.
Klaim hak cipta terbaru ini mengejutkan banyak pengikut NU, yang merasa bahwa tindakan tersebut mencerminkan keserakahan dan pengabaian terhadap sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia. Banyak yang menganggap bahwa “Mars Syubbanul Wathan” adalah warisan kolektif yang seharusnya dihargai dan dilestarikan bersama.
Surat Pernyataan Ciptaan.(ist).
Dalam menanggapi situasi ini, Gus Syaifuddin, bagian dari Keluarga Besar KH Wahab Chasbullah, menyatakan bahwa mereka telah mengambil langkah-langkah untuk melindungi hak cipta lagu ini sejak tahun 2021.
“Kami khawatir akan klaim oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, dan kami ingin memastikan bahwa warisan ini tetap terjaga,” ujarnya saat dihubungi awak media.Rabu (4/9/2024).
Perdebatan ini menimbulkan berbagai reaksi di kalangan masyarakat. Beberapa mendukung klaim hak cipta, sementara yang lain menegaskan pentingnya menjaga sejarah dan warisan budaya yang telah menjadi bagian dari identitas umat Islam di Indonesia.
Seiring berjalannya waktu, pihak keluarga besar KH Wahab Chasbullah juga telah mengeluarkan bukti otentik surat hak cipta lagu tersebut diharapkan dapat menjaga nilai-nilai yang terkandung dalam “Mars Syubbanul Wathan” sebagai simbol persatuan dan cinta tanah air.(Masdjo/sh).