Selarasindo.com–Nama Joko Pristiwanto atau lebih dikenal dengan panggilan Joko PS cukup populer di kabupaten Cilacap. Ketika menjabat sebagai kepala desa Kubangkangkung perionde 2008-2014 lalu ia adalah sosok pria yang aktif di berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan. Selain sebagai ketua Apdesi yakni peguyuban kepala desa se kabupaten Cilacap, ia juga aktif berjuang mensosialisasikan rancangan UU Desa yang dimotori oleh Budiman Sujatmiko anggota DPR-RI dari fraksi PDI Perjuangan Dapil 8 Cilacap-Banyumas.
Joko PS bersama dengan kepada desa lain yang sepaham, di kabupaten Cilacap yang ikut berjuang untuk mengegulkan UU Desa. Menurutnya, dengan disyahkannya UU Desa kepala desa sudah tidak repot-repot lagi mengajukan proposal untuk pembangunan desanya. Dengan disyahkannya UU Desa, pemerintah langsung menggelontorkan dana ke desa-desa seluruh Indonesia yang jumlahnya cukup besar yakni antara Rp 1,2 hingga Rp 1,4 milyar / tahun.
Namun sayangnya, saat ini banyak kepala yang hanya melihat dari sisi keuangannya, tanpa membaca aturan yang harus dijalankan. Menurut pengamatannya, tahun 2015 ia masih banyak penggunaan keuangan desa yang belum sesuai dengan UU Desa. Namun karena ia sudah tidak menjabat kepala desa, sehingga tidak bisa berbuat apa-apa. Untuk mengawal dan melaksanakan UU Desa itu maka ia kembali maju dalam pemilihan Kades Kubangkangkung 2016-2022. Jika terpilih kelak ia berupaya mengimplementasikan undang- undang desa sekaligus mengawalnya.
“Dengan UU Desa saat ini kepala desa menjadi ‘raja-raja kecil’. Dana yang besar itu desa-desa bisa membangun menjadi indah dan desa menjadi ‘putri cantik’ yang diincar banyak pemuda,” ujar Joko Pristiwanto dalam bincangannya dengan selarasindo.com menjelang sosialisasi pencalonan dirinya sebagai calon kepala desa Kubangkangkung 2016-2022, Jumat 15 April 2016.
Selanjutnya ia menuturkan bahwa minatnya untuk mencalonkan diri lagi sebagai kepala desa Kubangkangkung karena dirinya merasa terpanggil untuk meneruskan program-program selanjutnya. Bukan hanya sebatas memimpin desa namun juga mengawal UU Desa yang telah ia perjuangkan dengan susah payah. Ia merasa malu apabila UU Desa di desanya sampai tidak berjalan sebagaimana ketentuan yang ada.
“Selain melaksanakan UU Desa kami juga ingin ikut mengawal agar dana yang digelontorkan pemerintah digunakan sebagaimana mestinya demi kemakmuran rakyat. Kami tidak ingin ada kepala desa yang tersandung masalah karena salah dalam penggunaan dana desa,” ujarnya lagi.
Prioritaskan Infrastruktur.
Di sisi lain, dalam membangun desa Kubangkangung masih banyak yang har diperjuangkan. Desa dengan penduduk sekutar 10.000 jiwa dan mayorits petani dan buruh ini masih perlu dikawal dan diberikan arahan. Untuk saat ini pola pertanian desanya itu menurutnya masih tradisional. Oleh karenanya ke depan ia ingin dirubah menjadi petani modern.
“Petani di desa kami kemarin banyak yang mengalami gagal panen karena tidak kompak dalam mengawali masa tanam. Maka kami akan berupaya mengajak petani membuat suatu perhitungan agar dalam musim tanam ini tepat waktu dan dilaksanakan serentak bersama-sama,” ujarnya lagi.
Jika terpilih kelak, Dana Desa diprioritaskan untuk infrastruktur baik jalan maupun sarana pertanian. Pada saat selesai masa jabatannya sebagai kepala desa tahun 2014, jalan-jalan di desa Kubangkangkung sudah mencapai 70 persen atau sisanya masih 30 persen yang belum dibangun. Namun saat ini sudah banyak yang rusak sehingga harus tambal sulam. (Saring Hartoyo)