Selasa, November 26
Shadow

BUDIMAN SUJATMIKO : DENGAN UU.DESA, SEMAR BISA MBAGUN KAHYANGAN

[/caption]Selarasindo.com–Budiman Sujatmiko MSc. M.Phil anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan yang juga pencetus Undang-Undang Desa, Minggu 1 Mei 2016 hadir di Bale Desa Adiraja kecamatan Adipala kabupaten Cilacap Jawa Tengah. Kedatangannya dalam rangka gendu-gendu rasa tentang pembangunan desa dengan diberlakukannya UU desa No 6 tahun 2014 tentang implementasi Dana Desa.

Hadir dalam kesempatan tersebut pengurus PAC PDI Perjuangan dan pengurus Ranting se kecamatan Adipala, anggota DPRD Kabupaten Cilacap, kepala desa, tokoh masyarakat dan dari Rumah Aspirasi Budiman.

Gendu-Gendu Rasa Pembangunan Desa oleh Budiman Sujatmiko di pendopo Bale Desa Adiraja Adipala Cilacap Jateng. 1Mei 2016. (SH).
Gendu-Gendu Rasa Pembangunan Desa oleh Budiman Sujatmiko di pendopo Bale Desa Adiraja Adipala Cilacap Jateng. 1Mei 2016. (SH).

Dalam kesempatan tersebut Budiman mengatakan bahwa dengan UU Desa kini yang menjadi penguasa dalam penggunaan Dana Desa adalah rakyat yang difasilitasi oleh kepala desa.

Ia memberikan ilustrasi tentang apa itu UU Desa dan Dana desa. Jika sebelumnya Desa menjadi obyek pembangunan, kini menjadi subyek pembangunan. Kepala desa dengan dana desa menjadi penentu kebijakan tentang pembangunan desanya sendiri yang merupakan hasil dari musyawarah desa.

“Jika kita nonton wayang dulu yang selalu menjadi lakon Pendawa Lima yakni Punta Dewa, Werkudara, Janoko dan nNakula Sadewa. Sementara Semar dan penakawan munculnya pada saat gara-gara. Namun dengan UU Desa ini justru kini dibalik. Yang menjadi lakon adalah Lurah Semar yang membangun Karang Tumaritis. Dengan Dana Desa ini Lurah Semar dan warga masyarakatnya bisa membangun demi kemajuan desanya tanpa harus meminta-minta kepada jajaran atasannya karena dana desa langsung ditransfer ke rekening kepala desa.

Saat ini masing-masing desa mendapat kucuran dana sebesar Rp 1 milyar lebih pertahun. Ke depan setiap tahun naik dan nantinya bisa mencapai Rp 2,1 milyar pertahun.

“Uang yang diterima desa bukan untuk dihabiskan bagi pembangunan infrastruktur, namun untuk pembangunan sumber daya manusia juga untuk modal usaha bagi warganya melalui BUMDes.” Ujar Budiman.

Menurut Budiman pada tahun 2019 nanti dengan Dana Desa tidak boleh lagi ada orang miskin. Tahun 2025 rakyat sudah punya usaha sendiri, sudah, punya aset dan juga anak-anak berpendidikan hingga sarjana. Jika tidak diperjuangkan hal itu hanya mimpi. Namun mimpi dan perjuangan Budiman Sujatmiko telah berhasil melahirkan UU desa.

BUMDes
Kini Pekerjaan rumahnya ada pada warga masyarakat desa untuk mengawal dan melaksanakan UU Desa. Setiap rupiah adalah milik rakyat, anda sekalian. Jika dana tersebut dikelola dengan benar maka dana akan menjadi berlipat ketika kita mau belajar tentang berusaha. Jika Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berkembang mengalami keuntungan maka bisa untuk kemakmuran rakyat dan sisanya untuk menambah modal BUMDes.

Di Tulang Bawang lanjut Budiman, BUMDes antar desa bersatu untuk membuka usaha pertanian dan kini sudah berhasil. Dari 80 persen keuntungannya diberikan kepada masyarakat dan 15 persennya untuk investor dan 5 persen untuk bonus pengelola BUMDes.

Untuk itu warga masyarakat harus ikut mengawasi tentang dana desa bukan hanya untuk infrastruktur. Tapi yang lebih penting adalah pengembangan sumber daya manusia untuk mengelola keuangan desa sehingga bisa membangun usaha dengan ilmu pengetahuan hasil pelatihan dari dana desa. (Saring Hartoyo)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.