Selarasindo.com—Setelah dua kali mengirim surat ke Bupati Kebumen untuk membahas masalah pelestarian Kars Gombong, akhirnya Kamis 22 September 2016 Pengurus dan anggota Perpag (Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong) diterima Wakil Bupati Kebumen KH Yazidz Mahfud dan jajarannya. Diantaranya dari Lingkungan Hidup, Pertambangan, SDA dan Asisten 2 Bidang Ekonomi dan Pembangunan.
Perlunya payung hukum.
Di ruang F Kantor Pemda Kebumen, pengurus dan anggota Perpag diberi kesempatan untuk menyampaikan maksud dan tujuannya. Sampilar Ketua Perpag menyampaikan bahwa Perpag selalu mengikuti perkembangan pembangunan di Kebumen terutama tentang rencana pendirian pabrik Semen Gombong.
Jazidz Mahfud wakil bupati Kebumen (berkopiah) dan jajarannya saat menerima Perpag Kamis (22/9).(SH)
Perpag sebagai lembaga swadaya masyarakat yang konsen terhadap masalah lingkungan merasa khawatir jika pabrik Semen Gombong itu jadi dibangun. Jika itu terlaksana maka jelas akan merusak lingkungan terutama pegunungan kapur atau karst.
Pegunungan Karst Gombong di kecamatan Buayan, Worokele dan Ayah adalah potensi alam yang selama ini menjadi tumpuan bagi masyarakat sekitarnya. Bukan hanya sebatas sebagai sumber mata air, namun juga merupakan lahan perkebunan dan pertanian. Sebagai sumber mata air, karst Gombong selama ini memenuhi kebutuhan untuk 10 kecamatan.
“Meski dari Amdal tidak meloloskan perijinan pendirian pabrik semen tersebut, namun kami masih merasa khawatir. Karena apabila tidak ada payung hukum yang kuat, kebijakan sewaktu-waktu bisa berubah. Untuk itu kami warga yang hidup di wilayah tersebut butuh kepastian secara hukum tentang pelarangan pembangunan pabrik semen di daerah kami,” ujar Sampilar.
Selanjutnya Tulus Yulianto menandaskan lagi apa yang disampaikan oleh Ketua Perpag, Sampilar. Masyarakat sekitar kawasan karst tidak bisa hidup tanpa air. Jika penambangan karst diijinkan jelas akan mengeksploitasi gunung kapur merupakan sumber air andalan bagi masyarakat sekitarnya.
“Meski Amdal sudah menyatakan pendirian pabrik semen di daerah tersebut tidak layak, namun kami belum merasa puas. Karena penolakan Amdal tersebut bisa saja dalam kesempatan berbeda dilakukan uji Amdal ulang dan akhirnya bisa lolos. Inilah yang dikhawatirkan Perpag,” ujar Tulus Yulianto.
Dalam kesempatan tersebut Lapiyo wakil ketua Perpag juga menyampaikan hal yang tidak jauh dari masalah pelestarian lingkungan di kawasan Gombong selatan ini. “Intinya masyarakat minta agar Karst sebagai sumber kehidupan masyarakat tetap terlindungi,” ujar Lapiyo lagi.
Selanjutnya Supriyanto dari desa Redisari kecamatan Rowokele dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa masyarakat khawatir jika nantinya kasrt akan dihancurkan karena dijadikan kawasan budidaya khususnya pendirian pabrik semen di sana. Dikatakan karst memiliki banyak potensi. Selain keindahan alamnya. Di kawasan karst ada sungai bawah tanah yang menjadi sumber air. Ada sejumlah gua, hutan, kebun dan lainnya yang dikelola baik oleh pemerintah maupun masyarakat.
Pegunungan Karst di desa Redisari Rowokele Kebumen. Pemandangan indah pegunungan Kars di sekitar Goa Jatijajar. (SH)
Untuk itulah pemerintah diminta untuk membuat wadah Pokja Pengelolaan Karst Gombong. Menurut Supriyanto saat ini memang sudah muncul kelompok-kelompok masyarakat pengelola karst namun belum maksimal. Pokja nantinya bertugas menjaga kelestarian kawasan karst, agar menjadi sumber kemakmuran maupun kesejahteraan bagi masyarakat sekitarnya tanpa merusak lingkungan.
Selain itu ia juga menyoroti tentang masalah ijin tambang untuk segera ditinjau ulang. Karena saat ini sudah ada warga di sekitar yang merekayasa untuk menambang batu gamping, Selain itu di sekitar juga sudah ada orang yang mengajak kepada masyarakat untuk mengusulkan agar di daerah tersebut ada ijin penambangan rakyat.
Menanggapi berbagai kekhawatiran tersebut Dinas PSDA menyampaikan bahwa masyarakat Kebumen tidak perlu khawatir sebab masalah pembangunan pabrik semen Gombong tidak memiiki ijin Amdal sehingga tidak bisa diteruskan. Sebelum pemerintah meluncurkan ijin terlebih dilakukan berbagai penelitian dengan berbagai teori oleh para ahlinya.
“Meski pun memenuhi persyaratan Amdal, apabila masyarakat berkeberatan atau tidak mengijinkan dengan alasan serius maka pemerintah juga tidak akan meloloskannya,” ujarnya. Ditambahkan oleh Aden dari Dinas Pertambangan bahwa ijin penambangan sekarang merupakan wewenang pemerintah propinsi. Dengan begitu maka Kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan ijin tambang.
Kawasan Karst untuk kegiatan yang tidak merusak lingkungan.
Menanggapi berbagai pertanyaan dan aspirasi dari Perpag, Wakil Bupati Kebumen KH Jazidz Mahfud mengatakan bahwa belum lama, ia dan berbagai lapisan masyarakat termasuk pengurus Perpeg mengikuti sidang Walhi di Semarang membahas masalah lingkungan dengan adanya rencana pembangunan pabrik semen di Gombong. Dalam sidang tersebut memutuskan bahwa rencana pembangunan pabrik semen Gombong ini tidak layak lingkungan.
“Dengan keputusan itu Pemda Kebumen dalam menyikapi hal itu jelas bahwa semen Gombong tidak layak beroperasi,” ujar KH Jazidz Mahfud.
Menurut Jasidz yang perlu masyarakat sadari bahwa kita semua memang harus menjaga lingkungan. Bukan hanya di daerah Gombong saja tapi juga di daerah lain seperti Karang Sambung. Potensi wilayah pegunungan karst seperti Buayan, Ayah, Rowokele dan sekitarnya bisa diberdayakan namun yang penting tidak merusak lingkungan. Salah satunya adalah pengembangan di bidang Pariwisata.
”Gombong dan sekitarnya memiliki potensi yang luar biasa. Insya Allah Pak Bupati akan melakukan pendekatan kepada pihak pabrik semen Gombong bahwa tanah yang sudah dimiliki tidak digunakan untuk kepentingan pabrik semen namun untuk menggali potensi dengan tidak merusak lingkungan,” paparnya.
Dikatakan oleh Jazidz Mahfud bahwa rencana pembangunan pabrik semen Gombong sudah ada sejak masa orde baru. Saat itu ijin sudah ada, namun karena masa berlakunya habis sehingga pabrik semen Gombong mengurus lagi perijinan yang hasilnya bahwa Amdal memutuskan pembangunan pabrik semen Gombong tidak layak artinya ditolak.
Oleh karenanya masyarakat tidak perlu khawatir kalau pabrik semen ini akan beroperasi karena tidak memiliki ijin dari Amdal. Penolakan ini juga merupakan keputusan dari hasil penelitian oleh para ahli.
“Saya yakin kalau pabrik semen Gombong tidak akan berjalan. Tapi kalau lahan yang dimiliki Semen Gombong ini digunakan untuk yang lain mungkin bisa. Yang penting tidak merusak lingkungan.” ungkap Jazidz seraya menutup bincangannya. (Saring Hartoyo)