Oleh : Moh. Geri Saeful Hayat. SPt, SPd,
Selarasindo.com–Secara historis pendidikan kejuruan di Indonesia berakar pada zaman penjajahan Belanda.Pendidikan kejuruan yang berkembang di Indonesia adalahpen didikan kejuruan yang di Negeri Belanda disebut “Beroesonder-wijs ”yaitu pendidikan yang diselenggarakan disekolah oleh pemerintah.
Di Indonesia pendidikan kejuruan yang lebih sesuai dengan kebutuhan adalah“Beroeps-en Vakopledingen”yang di Jerman dinamakan“Beroeps-undFachschule”dan di Inggris disebut“VocationalEducation”. Pendidikan kejuruan atau pendidikan vokasi merupakan kelanjutan tradisi swasta yang tergabung dalam perhimpunan para pengusaha yang disebut dengan“Bedrijfsgoepen”(Belanda),“TradersUnion”(Inggris), atau“Wirihschajtgrupen”(Jerman).
Pendidikan di Indonesia landasan hukumnyaa dalah : Undang-Undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2003, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945 dan Pancasila. Berdasarkan Undang-Undang Republik IndonesiaNo :20 Tahun2003 dinyatakan sebagai berikut:
- Pasal15, Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus.
2. Pasal18, ayat (1) Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar, (2) Pendidikan menengah terdiriatas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan, (3) Pendidikan menengah berbentuk sekolah menengah atas (SMA), madrasahaliyah(MA), sekolah menengah kejuruan(SMK), dan madrasah aliyah kejuruan(MAK) atau bentuk lain yang sedrajat. Dikutip darihttp://pendvokasi.blogspot.co.id/2017/04 pendidikan vokasi di Indonesia.
Pendidikan vokasi perlu terus disosialisasikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari diri seseorang dan manajemen pendidikan yang mengacu agar ranah vokasi menjadi brand/icons yang selanjutnya mampu bersaing ditengah keberagaman pendidikan asing yang terus mempersempit ruang gerak pendidikan nasional. Adapun upaya yang perlu dilakukan antara lain:
- Melakukan kegiatan sosialisasi pentingnya vokasi dan peningkatan kualifikas ipendidikan baik oleh pemerintah maupun pelaku pendidikan lain(swasta) terhadap guru-guru agar melatih kemampuan vokasi yang ada dalam diri masing-masing dengan prinsip“belajar sepanjang hayat”.
2. Membentuk kelompok vokasi di setiap jenjang pendidikan agar memiliki keanekaragaaman product hasil olahan atau mekanisme sesuatu baik barang maupun system kepada para pelajar/siswa.
3. Mempublikasikan di berbagai media tentang hasil-hasil pendidikan vokasi yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas dan memberikan ruanggerak yang cukup kepada pihak dunia usaha (DUDI).
4. Mensinergikan layanan pasar dan promosi masing-masing daerah oleh pemerintah Indonsia agar terjalin antara pendidikan dan kebutuhan pasar yang dominan dan belum dominan baik pasar lokal, nasional, regional maupun internasional.
Kecakapan pedidikan vokasi dan kemampuan mentransfer ilmu diberbagai jenjang pendidikan dapat diharapkan melalui kerjasama antar lembaga yang terkait. Ada 4 faktor penting yang dapat mempengaruhi upaya pemberdayaan pendidikan vokasi yakni:
- Guru
Guru dalam mentrasformasi pendidikan vokasi dalam kegiatan belajar mengajar sangat menentukan disamping pertimbangan bakat dan minat peserta didik terhadap kemampuan yang dimiliki. Dilakukan dengan peningkatan kualifikasi pendidikan, pelatihan-pelatihan, study banding dan lain-lain.
2. Pelajar/peserta didik
Pelajar/peserta didik sebagai anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran sangat menentukan pendidikan vokasi sejak dini, dimana dia mendapatkan pembelajaran. Prinsip pendidikan vokasi yang diajarkan pada tingkat PAUD/TK sampai dengan dengan SLTA sebenarnya memiliki kesamaan hanya tingkat kesulitan yang berbeda, sehingga para pelajar perlu terus didorong untuk menggali potensi/kemampuan diri dan mengaktualisasikan pada kehidupan sehari-hari sebagai bekal dimasa datang.
3. Masyarakat
Masyarakat(sebagai terjemahan istilah society) sebagai sekelompok orang yang membentuk sebuah system semi tertutup (atau semi terbuka), dimana sebagian besar interaksi adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut dapat menentukan pendidikan vokasi pada kehidupan sehari-hari, dimana mayoritas petani, peternak, pengrajin dan lain-lain, sebagai contoh nyata bahwa ada masyarakat rajin dan juga ada masyarakat stagnan/statis. Hal ini membuktikan bahwa masyarakat juga menentukan arah dan kemampuan vokasi mayoritas tertentu.
4. Pemerintah/Regulasi
Pemerintah/Regulasi sebagai organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hokum serta undang-undang di wilayah tertentu akan menentukan arah kebijakan, maka ada ketimpangan jika regulasi tidak sesuai dengan kehendak masyarakat bahkan terjadi kemunduran/kebodohan kemampuan masyarakat tertentu. Pada era Presiden Jokowi saat ini point 6 Nawa Cita Jokowi JK berbunyi“Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing dipasar internasional sehingga bangsa Indonesia bias maju dan bangkit bersama bangsa-bangsa Asia lainnya”. Hal ini perlu dorongan pendidikan vokasi dari berbagai pihak dan terus ditingkatkan kualitasnya agar memiliki kecakapan out put sesuai standar kebutuhan kerja dunia Internasional.
Demikian upaya pemberdayaan pendidikan vokasi ditingkat guru, pelajar, masyarakat dan pemerintah, agar saling mendukung dan bersinergi mengaktualisasikan kemampuan dan kerjasama di berbagai daerah, pemerintah perlu melindungi ke-khasan product daerah agar memiliki nilai jual tinggi dimata dunia Internasional.
(Penulis adalah Mahasiswa Pasca Sarjana MPV UAD Yogyakarta)-(sh)